1
Prosedur Pemberian Pembiayaan
Posted by Unknown
on
05.30
in
Artikel
“PROSEDUR PEMBERIAN PEMBIAYAAN BANK SYARIAH”
Makalah Ini Disusun Guna Memenuhi Mata Kuliah
Manajemen Pebankan Syariah
Dosen Pengampu: Eny Puji Lestari, M.Esy
Di Susun Oleh :
Nama : Merly Cahya Putri
NPM : 13103494
Semester/Kelas : IV/ D
ESy ( Ekonomi
Syari’ah)
JURUSAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGERI
STAIN JURAI
SIWO
Tahun 2014/2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah Yang Maha Kuasa atas
segala rahmat dan karunia-Nya penyusun
dapat menyelesaikan makalah Manajemen
Perbankan Syariah yang berjudul “Prosedur Pemberian Pembiyaan Bank Syariah”.
Ucapan terimakasih kepada Dosen
Pembimbing. Terimakasih juga kepada teman-teman yang sudah bersedia membantu.
Walau begitu penyusun masih mengharapkan
kepada semua pihak agar dapat memberikan kritik dan sarannya kepada penyusun
agar penyusun dapat menulis dan menyusun makalah ini dengan lebih baik lagi. Semoga
makalah ini bermanfaat khususnya bagi
penyusun dan kita semua.
Metro, 18 mei 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman Judul................................................................................................ i
Kata pengantar............................................................................................... ii
Daftar Isi......................................................................................................... iii
BAB I
PENDAHULUAN..............................................................................
A.
Latar Belakang.......................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah...................................................................................... 1
C. Tujuan........................................................................................................ 1
BAB II
PEMBAHASAN...............................................................................
A.
Pengertian ................................................................................................. 1
B.
Landasan Hukum ..................................................................................... 4
C. Prinsip Pembiayaan.................................................................................... 5
D. Persiapan pemberian pembiayaan.............................................................. 7
E. Analisis pemberian pembiayaan................................................................. 8
F. Tahap keputusan pembiayaan.................................................................... 13
BAB III PENUTUP.......................................................................................
A. Kesimpulan............................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Di indonesia dahulu hanya bank Muamalah yang memakai sistem
syariah, namun seiring debgan kemajuan zaman, saat ini terdapat banyak sekali
perbankan dan lembaga keuangan lainnya yang menganut sistem syariah atau
berbasis Islam. Terbukti dengan menjamurnya BMT, bahkan banyaknya Perbankan
Konvensional mulai membuka cabang perbankan Syariah.
Karena itu hendaklah dalam pengaplikasian pembiayaan nya
benar-benar sesuai dengan syar’i Islam, karena pada saat ini banyak yang
medirikan BMT dan menjalankan pembiayaan nya tanpa mengerti secara baik atau
pemahaman yang masih kurang dibidang syariah. Untuk meghindari hal tersebut,
tetunya kita haru memahami akan Azas-azas pembiayaan baik konsep 5 C + 1 S
dalam penerapannya harus dituangkan kedalam uraian-uraian kwalitatif dan
perhitungan-perhitungan kwalitatif yang pelaksanaan dan pekerjaannya memerlukan
semacam keahlian dan keterampilan tertentu yang biasa disebut analisis atau
penilaian atau pembahasan pembiayaan dengan jalan membuat suatu studi kelayakan
tentang proyek atau perusahaan yang mengajukan permohonan pembiayaan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
persiapan pembiayaan
2.
Jelaskan
analisis pembiayaan
3.
Bagaimana
dalam keputusan pembiayaan
C.
Tujuan
Makalah
ini ditulis untuk memberikan informasi serta menambah wawasan tentang prosedur
pemberian pembiayaan yang sangat berperan dalam kehidupan yang terkait dengan
pembiayaan yang akan dilakukan di suatu perbankan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
a.
Prosedur
Prosedur
tentunya sering kali kita dengar dalam kegiatan sehari-hari, biasanya dalam
suatu kegiatan sosial masyarakat, adat budaya, ketika melamar pekejaan,
mendaftar Universitas, bahkan dalam hal Pembiayaan atau Investasi. Adapun
prosedur yang diterapkan berbeda-beda bergantung pada kebijakan masing-masing
instansi yang berkaitan.
Beberapa pendapat Para Ahli tentang
Prosedur:
1.
Muhammad
Ali (2000 : 325) berpendapat bahwa “Prosedur adalah tata cara kerja atau cara
menjalankan suatu pekerjaan”.
2.
Amin
Widjaja (1995 : 83) menyatakan bahwa “Prosedur adalah sekumpulan bagian yang
saling berkaitan, misalnya orang, jaringan gudang yang harus dilayani dengan
cara tertentu oleh sejumlah pabrik dimana memiliki proses tertentu”.
3.
Kamaruddin
(1992 : 836-837) berpendapat bahwa “prosedur pada dasarnya adalah suatu susunan
yang teratur dari kegiatan yang berhubungan satu sama lainnya dan
prosedur-prosedur yang berkaitan melaksanakan dan memudahkan kegiatan utama
dari suatu organisasi”
4.
Ismail
Masya (1994 : 74) mengatakan bahwa “prosedur yakni suatu rangkaian tugas-tugas
yang saling berhubungan yang merupakan urutan-urutan menurut waktu dan tata
cara tertentu untuk melaksanakan suatu pekerjaan yang dilaksanakan berulang-ulang”
5.
Menurut
The Macquarie Dictionary, “prosedur ialah
suatu sikap atau perbuatan, cara kerja dalam segala tindakan atau proses”.
Dalam suatu prosedur terdapat cara, etika atau aturan-aturan khusus
untuk melaksanakan suatu aktivitas, biasanya prosedur-prosedur tersebut dapat
di dokumentasikan dapat pula tidak di dokumentasikan atau tertulis (tersirat).
Ketika suatu prosedur di dokumentasikan atau dipublikasikan biasanya disebut
dengan Prosedur tertulis, Biasanya dalam prosedur tertulis memiliki aturan
formal.
Aturan- aturan Formal dalam Prosedur
o
Struktur,
maksud dari suatu kegiatan
o
Tanggung
jawab
o
Memiliki
acuan atau dokumentasi terkait.
o
Proses
yang perlu dilakukan, bagaimana melakukannya, dimana akan dilakukan.
o
Bahan,
alat, dokumen-dokumen yang diperlukan
o
Lampiran.
o
Informasi
pengendalian.[1]
Dari penjabaran diatas, dapat disimpulkan bahwa Prosedur merupakan
tata cara, proses, sikap, peraturan, etika dalam menyelesaikan atau menjalankan
kegiatan individu ataupun kerjasama dan
lain sebagainya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga mampu berinteraksi dan berkoordinasi
dengan baik secara efisien dan efektif. Dalam lingkungan sekitar tentunya
terdapat prosedur dalam bergaul, prosedur untuk melamar pekerjaan, prosedur
untuk pernikahan dan masih banyak tata cara lainnya dalam masyarakat.
b.
Pembiayaan
Dalam
arti sempit, pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan
oleh lembaga pembiayaan seperti bank syariah kepada nasabah. Pembiayaan secara
luas berarti financing atau pembelanjaan yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk
mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun
dikerjakan oleh orang lain.[2]
Menurut
UU No 10 tahun 1998 tentang perubahan Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang
perbankan menyatakan bahwa Pembiayaan ialah penyediaan uang berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang itu setelah jangka waktu tertentu.[3]
Jadi
kesimpulannya, Pembiayaan merupakan penyediaan uang dalam perbankan syariah
dimana terdapat kesepakatan antara bank dan pihak nasabah dan mewajibkan pihak
nasabah itu untuk mengembalikan uang dalam jangka waktu tertentu dimana
terdapat margin atau bagi hasil. Adapun tujuan dari pembiayaan yakni untuk
meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan syariah
islam.
Pembiayaan
menurut UU perbankan syariah No. 21/2008. Pembiayaan merupakan penyediaan dana
atau tagihan yang dipersamakan, yakni berupa:
o
Transaksi
bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah
o
Transaksi
sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik.
o
Transaksi
jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’.
o
Transaksi
pinjam peminjam dalam bentuk piutang, qard.
o
Transaksi
sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multi jasa.
Berasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank syariah atau
UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai diberi fasilitas dana
untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan
ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil.[4]
Fungsi
Pembiayaan ialah:
o
Meningkatkan
daya guna uang dan barang
o
Memberikan
pembiayaan dengan prinsip syariah dengan sistem
Bagi hasil.
o
Membantu
masyarakat yang ekonominya lemah dan terjerat dengan rentenir.
o
Membantu
kaum dhuafa yang tidak tersentuh oleh bank konvensional.[5]
Unsur-unsur Pembiayaan
ialah:
o
Kepercayaan
o
Kesepakatan
o
Jangka
waktu
o
Resiko
o
Balas
jasa (bagi hasil)
Jenis- jenis pembiayaan ialah:- Konsumtif : Pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis diguna-kan untuk dipakai memenuhi kebutuhan (primer dan sekunder)
- Investasi : Penambahan modal guna mengadakan rehabilitasi, perluasan usaha, ataupun pendirian proyek baru.
- Modal kerja : Pembiayaan yang diberikan oleh bank untuk menambah modal kerja untuk memenuhi kebutuhan.
Macam-macam
waktu Pembiayaan:
- Jangka Pendek ialah Pembiayaan dengan Jangka Waktu dibawah 1 tahun
- Jangka menengah ialah Pembiayaan dengan Jangka Waktu sama dengan 1 tahun
- Jangka panjang ialah Pembiayaan dengan Jangka Waktu diatas 1 tahun sampai dengan 3 tahun.
B.
Landasan Hukum
1.
Al-Qur’an
Artinya : ”Maka mereka bersekutu
dalam yang sepertiga itu,” (QS. An-Nisa : 12)
Artinya : ”Dan Sesungguhnya
kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim
kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan
amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini.” (Q.S. Shad : 24)
2.
Al-Hadis
Dari Abu Hurairah, rasulullah SAW
bersabda : ” Sesungguhnya Allah SWT berfirman : ’Aku pihak ketiga dari dua
orang yang bersyarikat selama salah satunya tidak menghianati temannya,” (H.R.
Abu Dawud No. 2936, dalam kitab Al Buyu dan Hakim).
C.
Prinsip Pembiayaan
Dalam melakukan
penilaian permohonan dan pemberian pembiayaan bank syariah, bagian costumer
tentunya harus memperhatikan beberapa prinsip utama yang berkaitan dengan
kondisi secara keseluruhan calon peminjam atau pemohon (nasabah). Agar pemberi
pembiayaan (pihak bank) dapat meminimalisir dan mengurangi resiko yang
kemungkinan dihadapi oleh pihak bank syariah.
Di dunia
perbankan syariah prinsip penilaian dikenal dengan 6 C + 1 S yaitu:
1.
Character
adalah penilaian terhadap watak atau karakter atau kepribadian
calon penerima pembiayaan dengan tujuan untuk memperkirakan kemungkinan bahwa
penerima pembiayaan dapat memenuhi kewajibannya.
Untuk mendapat informasi yang jelas tentang karakter atau privasi
nasabah:
a.
Melihat
riwayat hidup
b.
Meneliti
kegiatan sehari-hari calon nasabah
c.
Melihat
pergaulan dan Usia
d.
Melihat
reputasi dilingkungan sekitar calon nasabah.
e.
Meminta
informasi dari bank lain.
2.
Capacity
adalah penilaian secara subyektif tentang kemampuan penerima
pembiayaan (nasabah) untuk melakukan pembayaran. Kemampuan diukur dengan
catatan prestasi penerima pembiayaan di masa lalu yang didukung dengan pengamatan
di lapangan atas sarana usahanya seperti toko, karyawan, administrasi, alat-alat,
pabrik serta metode kegiatan, bahkan kemampuan untuk merebut pasar.
3.
Capital
adalah penilaian terhadap kemampuan modal yang dimiliki oleh calon
penerima pembiayaan (nasabah) yang diukur dengan posisi perusahaan secara
keseluruhan yang ditujukan oleh rasio finansial dan penekanan pada komposisi
modalnya.
Biasanya dalam capital tidak berbentuk uang tunai saja, tetapi bisa
dalam bentuk barang modal seperti lahan, bangunan, mesin-mesin. Untuk mengukur
kemampuan perseorangan, dapat dilihat dari kekayaan individu setelah
kewajibannya terlunasi. Sedangkan untuk mengukur suatu perusahaan bisa dilihat
dari neraca perusahaan yaitu komponen owner equity, laba ditahan dan lain-lain.
4.
Collateral
adalah jaminan yang dimiliki calon penerima pembiayaan. Penilaian
ini bertujuan agar lebih meyakinkan bahwa jika suatu resiko kegagalan
pembayaran tercapai terjadi, maka jaminan dapat dipakai sebagai pengganti dari
kewajiban tersebut.
Biasanya jaminan ada yang
berbentuk surat dan barang berharga. Namun tidak semua jaminan berwujud
(bersifat kebendaan) tetapi jaminan juga ada yang tidak berwujud, contohnya
jaminan pribadi dan rekomendasi. Jaminan yang diberikan tentunya harus memiiki
nilai ekonomis bagi barang-barang yang dijadikan jaminan, serta agunan tersebut
harus memenuhi syarat yuridis.
5.
Condition
dimana bank syariah harus melihat kondisi ekonomi sekitar yang
terjadi di masyarakat secara spesifik melihat adanya keterkaitan dengan jenis
usaha yang dilakukan oleh calon penerima pembiayaan. Hal tersebut karena
kondisi eksternal berperan besar dalam proses berjalannya usaha calon penerima
pembiayaan. Adapun yang kondisi eksternal yang perlu diperhatikan ialah,
kondisi politik, perekonomian dunia, daya beli masyarakat, bentuk persaingan,
persediaaan bahan baku, sistem penjualannya dan tentunya peraturan pemerintah
terhadap peredaran produk-produk tertentu yang dihasilkan[6]
6.
Constrains
Adalah penilaian faktor sosial dan psikologis dari masyarakat berupa
batasan dan hambatan yang tidak memungkinkan jalannya suatu usaha. Misalnya pendirian
suatu usaha pompa bensin yang
disekitarnya terdapat banyak bengkel las atau pembakaran batu bata. [7]
7.
Syariah
adalah penilaian ini dilakukan untuk menegaskan bahwa usaha yang
akan dibiayai ialah benar-benar usaha yang tidak melanggar syariah sesuai
dengan hukum Islam.
Dari beberapa
prinsip yang sudah dijelaskan tersebut, hal yang penting dalam prinsip-prinsip
ini ialah account officer, accounting officer dimana termasuk sebagai
Character. Apabila prinsip tersebut terpenuhi. Maka permohonan akan diterima
dan mengikuti prinsip lainnya bisa dikatakan tidak terlalu berarti.
D.
Persiapan Pemberian Pembiayaan
Persiapan
pembiayaan adalah tahapan persiapan atau proses awal dalam melakukan proses pemberian
pembiayaan. Tahap ini sangatlah penting apalagi terhadap pihak nasabah yang
baru pertama kali mengajukan pembiayaan ke bank. Informasi lain yang diberikan
oleh pihak bank antara lain tentang tata cara pengajuan pembiayaan,
syarat-syarat untuk memperoleh fasilitas pembiayaan.
Dalam kegiatan
ini tentu saja pihak bank akan menggali informasi lebih dalam mengenai
nasabah dengan cara mengumpulkan
informasi tentang calon nasabah, baik dengan cara wawancara, atau meminta bahan
tertulis secara langsung kepada pihak yang bersangkutan. Informasi tesebut
harus memiliki gambaran tentang kondisi suatu usaha calon nasabah yang
menyangkut besarnya usaha, besarnya pembiayaan yang diminta, tuuan pengunaan
dari biaya tersebut, lokasi usaha, jaminan dan surat-suratnya, serta peralatan
yang dimiliki.
Pihak bank
biasanya memberikan formulir permohonan pembiayaan kepada calon nasabah dimana
terdapat keterangan informasi yang diperlukan oleh pihak bank. Dari data-data
yang telah dikumpulkan, baik dari hasil wawancara, tertulis, intern bank,
kemudian diolah dalam laporan pengenalan proyek. [8]
Formulir
permohonan pembiayaan akan memuat hal-hal berikut:
o
Keterangan
mengenai permohonan pembiayaan yang diminta
o
Hubungan
kredit dimasa lalu
o
Keterangan
mengenai pembiayaan yang diminta
o
Gambaran
usaha 3 tahun yang lalu
o
Rencana
atau proyek usaha 3 tahun mendatang (andaikan pembiayaan diberikan)
Formulir
tersebut harus ditandatangani oleh pemohon pembiayaan disertai cap perusahaan
kemudian pihak bank akan menerima dan mencatatnya pada agenda surat masuk untuk
diproses lebih lanjut.
E.
Proses Pembiayaan
Dalam
mengajukan pembiayaan tentunya memiliki proses- proses tertentu sesuai dengan
kebijakan masing-masing bank atau instansi keuangan lainnya.
Ada beberapa
tahapan dalam proses pembiayaan:
1.
Inisiasi
Inisiasi merupakan tahapan awal
dalam menentukan persyaratan atau tipe atau kriteria calon nasabah pembiayaan
sehingga sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pihak bank. Dalam inisiasi
ini terdapat 3 hal yakni:
a.
Solisitasi
Ialah proses dimana pihak bank
mencari calon nasabah yang sesuai dengan kriteria kebijakan bank tersebut.
Tahapannya yakni dengan cara menetapkan pasar yang dituju, bisnis yang dituju (misalnya pemberian pembiayaan ke PNS,
Karyawan dll.), penetapan nasabah yang di biayai.
b.
Evaluasi
Ialah proses penilaian atau
pengumpulan data pihak nasabah yang dilakukan oleh pihak bank dalam pembiayaan
yang telah diberikan kepadanya. Biyasanya pihak bank berkujung ke nasabah,
dengan membuat laporan kunjungan ke nasabah, melakukan pengupulan data-data
(surat permohonan, data lengkap seperti (KTP, KK, NPWP, no Rekening, surat
keterangan gaji, jaminan, proposal usaha
yang dibiayai, proyeksi aliran kas usaha), kemudian data akan dimasukkan ke
file pembiayaan dan dilakukan tahapan pengidentifikasian (persetujuan, profil
nasabah, laporan dari kunjungan pihak bank), tahapan Evaluasi lanjutan dengan
mengevaluasi kelayakan usha yang akan dibiayai, tujuan usaha, latarbelakang
nasabah, jaminan dan checking.
c.
Approval
Dalam proses approval merupakan
lanjutan dari tahapan evaluasi dimana pada tahap ini Account Officer
memprentasikan usulan pembiayaan di depan komite pembiayaan. Dimana akan
ditetapkan nya usulan pembiayaan yakni diterima atau ditolak, jika ditolak berkas-berkas
yang telah di masukkan kepada pihak bank akan dikembalikan semuanya, namun jika
diterima maka surat atau berkas akan langsung di tandatangani pihak bank dan
bank aakan memberi offering later yaitu dokumen yang menyatakan komitmen bank
akan memiayai usaha nasabah.
2.
Dokumentasi
Pada tahap ini merupakan tahapan
kedua yakni setelah pihak bank menetapkan pihak nasabah yang akan diberikan
pembiayaan. Adapun dokumentasi sebelum penandatanganan (memberikan seluruh
berkas yang telah disetujui pihak bank yakni akad pembiayaan, jaminan dan
dokumen pendukung lainnya), sedangkan dokumentasi sebelum pencairan dana
(memberikan surat permohnan realisasi pembiayaan, dan dokumen tambahan yang
disyaratkan offering later)
3.
Monitoring
Monitoring dibagi menjdi 2 yakni monitoring
aktif ialah pihak bank mengunjungi langsung pihak nasabah dan memberikan
laporan kunjungan langsung kenasabah, sedangkan monitoring pasif yakni melihat
pembayaran yang dilakukan nasabah kepada bank tiap akhir tahun mengadakan
restrukturisasi (memperbarui struktur nasabah), rescheduling (perpanjangan
jangka waktu) dan reconditioning (pengurangan dan perpanjangan jangka waktu
dari dana yang dipinjam).
F.
Analisis Pemberian Pembiayaan
Analisis pembiayaan merupakan hal penting untuk realisasi
pembiayaan dalam perbankan syariah. Analisis dikerjakan oleh aparat pelaksana
khusus atau pejabat pembiayaan. Pada dasarnya untuk meneliti apakah usaha
tersebut telah memenuhi prinsip perbankan syariah atau tidak, serta dimaksudkan
untuk:
o
Menilai
kelayakan usaha calon peminjam
o
Meminimalisir
atau menkan resiko akbat tidak terbayarnya pembiayaan
o
Menghitung
kebutuhan pembiayaan yang layak
Ada beberapa pendekatan analisis pembiayaan yang dapat diterapkan
oleh para pengelola bank syariah ialah dengan menerapkan 5C + 1S, terkadang ada
pendapat yang mencantumkan adanya Constrain yang perlu diperhatikan pula dalam
sistem prinsip-prinsip perbankan syariah. Namun dalam tahap ini terdapat
penilaian mendalam tentang keadaan usaha atau proyek pemohon pembiayaan.
penilaian tersebut meliputi berbagai aspek, pada umumnya terdiri dari :
a.
Aspek
Manajemen dan Organisasi
Pada
aspek ini hendaknya pihak bank meneliti dan menilai profile pribadi dari
pemimpin tertingginya. Selain itu, calon nasabah hendaknya yang berjiwa
wiraswasta, mempunyai keahlian yang cukup jelas dan efisien.
Manajemen
merupakan faktor produksi yang paling menentukan dalam kelangsungan dan
perkembangan perusahaan. Ada beberapa kriteria pokok yang bisa digunakan pihak
bank atau para analisis pembiayaan dalam menilai kemampuan nasabah debitur
mengelola perusahaannya, ialah :
o
Usia
perusahaan
o
Kedudukan
perusahaan dipasar
o
Biodata
atau riwayat hidup
o
Riwayat
pendidikan, yaitu penilaian kepada yang bersangkutan apakah memiliki keahlian
atau pengetahuan dalam bidang usaha yang bersangkutan.
o
Pengalaman
kerja, yakni melihat kemampuan individu dalam menguasai atau mendalami bidang
usaha itu.
o
Reputasi,
yakni prestasi atau nama baik pada karyawan dan masyarakat sekitar.
o
Kemampuan
untuk bekerja sama dan Kekompakkan kerja pemimpin teras
o
Integritas
dan kesungguhan, yaitu penilaian apakah yag bersangkutan menganut kepemimpinan
otoriter atau tidak.
o
Kemampuan
mengelola harta perusahaan
o
Kemampuan
mengelola sumber daya manusia
o
Kemampuan
memperoleh keuntungan [9]
b.
Aspek
Pemasaran
Jenis
barang dan jasa yang di produksi atau diperdagangkan harus mempunyai sistem
pemasaran yang baik. Baik dari segi konsumen, penyaluran barang
(distribusinya), kemasan produk, harga produk, usaha promosi, mampu mengetahui
jumlah atau volume pasar, mampu meneliti
keberadaan barang atau produk pengganti.
Keberhasilan
pemasaran akan hasil produksi akan berpengaruh pada pengembalian pembiayaan.
Semakin besar kemampuan perusahaan meningkatkan
jumlah penjualan dan keuntungan mereka.
Dalam
menganalisis pembiayaan bagian marketing ada beberapa aspek yang perlu
diperhatikan ialah:
1.
Eksternal
yakni:
o
Perkembangan
kehidupan ekonomi umum
o
Perkembangan
keadaan politik negara
o
Perkembangan
suasana persaingan pasar
o
Peraturan
atau keputusan pemerintah
2.
Internal
yakni meliputi 4P :
o
Product
o
Place
(strategi distribusi produk)
o
Price
(strategi dalam harga penjualan)
o
Promotion
c.
Aspek
teknis (technical)
Merupakan
aspek fisik dari perusahaan dan teknologi yang digunakan, baik kapasitas maupun
jenisnya serta proses produksinya, harus dalam kondisi efektif dan efesien,
dimana masih mampu memberikan keuntungan yang cukup bagi perusahaannya, mampu
menghasilkan produk sesuai dengan rencana, baik dengan jumlah, kualitas,
kuantitas, kapasitas, ukuran maupun untuk kepentingan pembiayaan atau kebutuhan
permodalan.
Ada
beberapa faktor yang tersedia untuk jangka waktu yang relatif lama, biasanya
meliputi:
o
lokasi
perusahaan
o
tata
letak ruangan
o
jumlah
dari mesin-mesin yang masih ada dan jumlah mesin yang perlu dibiayai.
o
Keadaan
atau kondisi perusahaan
o
Sumber
daya alam atau kualitas bahan baku
o
Transportasi
o
Tenaga
kerja
d.
Aspek
Keuangan
Dari aspek keuangan perusahaan dapat terlihat adanya kemampuan dari
perusahaan calon nasabah untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya, baik dalam hal
permohonan pengambilan pokok pinjaman maupun bagi hasilnya dalam waktu yang wajar bahkan perusahaan pun harus mampu
mendapat laba, kemampuan usaha agar dapat berkembang terus dimasa mendatang.
Seorang analis pembiayaan mengevaluasi kondisi keuangan calon
debitur dengan tujuan
o
kemampuan
perusahaan menghasilkan keuntungan,
o
struktur
pendanaan operasi perusahaan
o
kemampuan
mereka untuk melunasi pinjaman yang jatuh tempo,
o
efisiensi
pengelolaan harta perusahaan untuk masa depan. Hal-hal ini dapat dilihat dari :
1.
Laporan
Keuangan berupa neraca dan Rugi Laba Perusahaan ialah proyeksi tentang pendapatan
dan biaya yang akan di capai oleh perusahaan calon nasabah. Biasanya dalam
proyeksi neraca meliputi beberapa kondisi di tahun mendatang sesuai dengan
tempo waktu pembiayaan.
2.
Analisa
Rasio Keuangan dan analisis sensitivitas dimaksudka untuk melihat pengaruh
faktor-faktor krisis terhadap pendapatan bersih dan titik pulang pokok.
3.
Proyeksi
Arus kas calon debitur atau sering disebut DSC (debt service coverage)[10]
merupakan perkiraan jumlah dana yang mampu dihimpun masa mendatang meliputi
beberapa tahun selama jangka waktu pembiayaan.
e.
Aspek
Hukum
Dalam
aspek hukum tentunya meliputi Usaha yang akan diberi bantuan pembiayaan harus
memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku termasuk bentuk hukum nasabah debitur,
lengkapnya surat-surat essensial atau surat-surat izin usaha, NPWP, surat
kewarganegaraan, tempat usaha dan surat-surat bukti jaminan atau agunan yang
diperlukan, serta cara-cara pengikatan jaminan atau agunan. Penilaian jaminan
diperlukan untuk melihat nilai atas suatu tagihan biasanya berupas surat
berharga atau benda-benda bergerak. Perlu juga diperhatikan tentang pembiayaan
bea materai yang dipungut dari debitur sesuai dengan ketentuan yang berlaku
f.
Aspek
Sosial Ekonomi
Usaha
yang akan dibiayai oleh pembiayaan bank tersebut hendaknya dapat memperbanyak
tenaga kerja yang selama ini menganggur, pengaruh proyek pada masyarakat
sekitar dan menjaga kepedulian dengan tidak mengganggu atau merusak lingkungan
hidup (pencemaran) ditinjau dari analisis mengenai dampak atas lingkungan
hidup.
Penjelasan
tentang beberapa aspek-aspek tersebut sangat diperlukan untuk mengetahui apakah
usaha yang didirikan pemohon pembiayaan (calon debitur) itu layak untuk diberi
bantuan pembiayaan atau tidak, dengan perkataan lain apakah permohonan
pembiayaan tersebut feasible dalam arti, andaikata pembiayaan diberikan, maka
usahanya akan berkembang baik dan mampu mengembalikan pembiayaan, baik pokok
maupun bagi hasil dalam jangka waktu yang wajar, atau sebalikya.
Bagi
pemohon pembiayaan yang relatif besar baik pembiayaan modal kerja maupun
pembiayaan investasi, maka lazim sekali studi kelayakan atau analisis
pembiayaannya dikerjakan oleh konsultan ahli yang khusus mengerjakan hal
tersebut, sedangkan untuk pembiayaan yang relatif kecil biasanya dilerjakan
oleh petugas-petugas bank sendiri yang biasa disebut analisis pembiayaan atau
account officer.
Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, baik
konsultan luar, maupun analisis pembiayaan tentunya memerlukan data dan
informasi-informasi yang akurat dan mendalam dari berbagai sumber dan dengan
berbagai cara atau teknik antara lain dengan wawancara atau kunjungan langsung
ketempat usaha (on the spot inspection), menganalisis laporan-laporan
perusahaan (antara lain Neraca dan Laporan L/R), informasi-informasi dari
dinas-dinas, instansi-instansi, lembaga lain yang ada hubungannya dengan usaha
calon nasabah debitur.
G.
Tahap Keputusan Pembiayaan
Atas hasil laporan analisis pembiayaan, maka pihak bank melalui
pemutus pembiayaan, baik berupa seorang pejabat yang ditunjuk atau pimpinan
bank tersebut maupun berupa satu komite dengan anggota lebih dari satu orang
pejabat, masing-masing dapat memutuskan apakah permohonan pembiayaan tersebut
layak untuk diberi pembiayaan atau tidak. Dalam hal tidak, maka permohonan
tersebut harus segera ditolak, surat penolakan biasanya secara tertulis dengan
disertai beberapa alasan secara diplomatis namun cukup jelas.
Andaikata permohonan tersebut layak untuk dikabulkan maka segera
pula dituangkan dalam surat keputusan pembiayaan, biasanya disertai beberapa
persyaratan tertentu. Adapun surat tersebut berisi:
a.
Nama
dan Alamat perusahaan
b.
Nama
dan Alamat pimpinan
c.
Jenis
pembiayaan
d.
Tujuan
kegunaan
e.
Tempo
f.
Cara
penarikan dan Cara pengambilan
g.
Tingkat
bunga
h.
Masa
tenggang
i.
Jaminan
dan syarat lainnya.
Di akhir surat tersebut dicantumkan tandatangan dan nama jelas,
keputusan pembiayaan dilengkapi tempat dan tanggal penandatanganan
Pemutus pembiayaan adalah seorang pejabat bank atau komite yang
khusus diberi wewenang untuk tugas tersebut. Kewenangan memutus seseorang belum
tentu sama dengan yang lainnya, tergantung tingkat jabatan, kedudukan dan
pangkatnya. Untuk pembiayaan-pembiayaan yang relatif besar, keputusan
pembiayaan biasanya dipegang oleh Pimpinan atau Direksi bank tersebut, bahkan
mungkin diputus oleh lebih dari satu orang pemutus yang meruupakan komite atau panitia
pemutus, termasuk disini kemungkinan melibatkan anggota komisaris dari bank
tersebut.
Jadi prosedur penilaian usulan pembiayaan yakni
o
Mengajukan
Permohonan
o
Pihak
bank akan megevaluasi tahap awal
o
Survey
lapangan
o
Mengevaluasi
tahap akhir
o
Konfirmasi
o
Akad
kerjasama
o
Realisasi
Pembiayaan
o
Monitoring
o
Disvetasi
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1)
Persiapan
pembiayaan adalah tahapan persiapan atau proses awal dalam melakukan proses
pemberian pembiayaan, kegiatan ini bermaksud untuk saling mengetahui informasi
dasar antara calon nasabah debitur dengan bank, terutama calon nasabah debitur
yang baru pertama kali akan mengajukan kredit kepada bank yang bersangkutan,
biasanya dilakukan melalui wawancara atau cara-cara lain.
2)
Analisis
pembiayaan merupakan langkah penting untuk realisasi pembiayaan di bank
syari’ah. Analisis pembiayaan yang dilakukan oleh pelaksana atau pejabat
pembiayaan di bank syari’ah. Dalam tahap ini diadakan penilaian yang mendalam
tentang keadaan usaha atau proyek pemohon pembiayaan. Penilaian tersebut
meliputi berbagai aspek, pada umumnya terdiri dari:
a.
Aspek
manajemen dan organisasi ( management & organization )
b.
Aspek
pemasaran ( marketing )
c.
Aspek
teknis ( technical)
d.
Aspek
keuangan ( financial )
e.
Aspek
yuridis/hukum (legal )
f.
Aspek
Sosial Ekonomi (Social amd Economic)
3)
Tahap
Keputusan Pembiayaan dialakukan atas hasil laporan analisis pembiayaan, maka
pihak bank melalui pemutus pembiayaan, baik berua seorang pejabat yang ditunjuk
atau pimpinan bank tersebut maupun berupa satu komite denga anggota lebih dari
satu orang pejabat, masing-masing dapat memutuskan apakah permohonan pembiayaan
tersebut layak untuk diberi pembiayaan atau tidak. Dalam hal tidak, maka
permohonan tersebut harus segera ditolak, surat penolakan biasanya secara
tertulis dengan disertai beberapa alasan secara diplomatis namun cukup jelas.
DAFTAR PUSTAKA
Alamsyah, Zulkifli,
2005, Manajemen Sistem Informasi, Jakarta: PT. Grammedia Pustaka Utama.
Muhammad, 2005, Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta : UPP AMP
YKPN.
UU No. 10 tahun
1998 tentang Perbankan, ayat 1 pasal 12.
Karim,Adiwarman,
2004, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada.
Ahmad, Ayus dan
Aziz,Abdul, 2009, Manajemen operasional
Bank Syariah, Cirebon : STAIN Press
https:/mujahidinmeis.wordpress.com/02/manajemen-pembiayaan-syariah/.
Diakses pada tanggal 14 mei 2015
Umam, Khaerul,
2013, Manajemen Perbankan Syariah, Bandung : CV. Pustaka Setia
[1]Zulkifli
Alamsyah, 2005, Manajemen Sistem Informasi, (Jakarta:PT.Grammedia Pustaka
Utama), hlm 37-38
[2] Muhammad,
2005, Manajemen Bank Syariah,
(Yogyakarta : UPP AMP YKPN), hlm. 304.
[3] UU No. 10
tahun 1998 tentang Perbankan, ayat 1 pasal 12.
[4] Adiwarman
Karim, 2004, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, ( Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada), hlm.473
[5] Ayus Ahmad dan
Abdul Aziz, 2009, Manajemen operasional
Bank Syariah, (Cirebon : STAIN Press), hlm.
68
[6]Khaerul Umam,
2013, Manajemen Perbankan Syariah, (Bandung : CV. Pustaka Setia), hlm. 238
[7]Ibid.
[8]Ibid,
hlm. 222-223
[9]
https:/mujahidinmeis.wordpress.com/02/manajemen-pembiayaan-syariah/.
Diakses pada tanggal 14 mei 2015
[10]Ibid .hlm.228