1

Prosedur Pemberian Pembiayaan

Posted by Unknown on 05.30 in
“PROSEDUR PEMBERIAN PEMBIAYAAN BANK SYARIAH”
Makalah Ini Disusun Guna Memenuhi Mata Kuliah
Manajemen Pebankan Syariah
Dosen Pengampu: Eny Puji Lestari, M.Esy






Di Susun Oleh :
Nama                  : Merly Cahya Putri
NPM                   : 13103494
Semester/Kelas   : IV/ D

ESy ( Ekonomi Syari’ah)

JURUSAN SYARIAH 


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI

STAIN JURAI SIWO

Tahun 2014/2015




KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah Yang Maha Kuasa atas segala  rahmat dan karunia-Nya penyusun dapat menyelesaikan makalah  Manajemen Perbankan Syariah yang berjudul “Prosedur Pemberian Pembiyaan Bank Syariah”.
Ucapan terimakasih kepada Dosen Pembimbing. Terimakasih juga kepada teman-teman yang sudah bersedia membantu.
Walau begitu penyusun masih mengharapkan kepada semua pihak agar dapat memberikan kritik dan sarannya kepada penyusun agar penyusun dapat menulis dan menyusun makalah ini dengan lebih baik lagi. Semoga makalah  ini bermanfaat khususnya bagi penyusun dan kita semua.


Metro, 18 mei 2015

                                                                                  Penyusun

DAFTAR ISI

Halaman Judul................................................................................................ i
Kata pengantar............................................................................................... ii
Daftar Isi......................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN..............................................................................
A.  Latar Belakang.......................................................................................... 1
B.  Rumusan Masalah...................................................................................... 1
C.  Tujuan........................................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN...............................................................................
A.  Pengertian ................................................................................................. 1
B.  Landasan Hukum ..................................................................................... 4
C.  Prinsip Pembiayaan.................................................................................... 5
D.  Persiapan pemberian pembiayaan.............................................................. 7
E.   Analisis pemberian pembiayaan................................................................. 8
F.   Tahap keputusan pembiayaan.................................................................... 13
BAB III PENUTUP.......................................................................................
A.    Kesimpulan............................................................................................... 14

DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang

Di indonesia dahulu hanya bank Muamalah yang memakai sistem syariah, namun seiring debgan kemajuan zaman, saat ini terdapat banyak sekali perbankan dan lembaga keuangan lainnya yang menganut sistem syariah atau berbasis Islam. Terbukti dengan menjamurnya BMT, bahkan banyaknya Perbankan Konvensional mulai membuka cabang perbankan Syariah.
Karena itu hendaklah dalam pengaplikasian pembiayaan nya benar-benar sesuai dengan syar’i Islam, karena pada saat ini banyak yang medirikan BMT dan menjalankan pembiayaan nya tanpa mengerti secara baik atau pemahaman yang masih kurang dibidang syariah. Untuk meghindari hal tersebut, tetunya kita haru memahami akan Azas-azas pembiayaan baik konsep 5 C + 1 S dalam penerapannya harus dituangkan kedalam uraian-uraian kwalitatif dan perhitungan-perhitungan kwalitatif yang pelaksanaan dan pekerjaannya memerlukan semacam keahlian dan keterampilan tertentu yang biasa disebut analisis atau penilaian atau pembahasan pembiayaan dengan jalan membuat suatu studi kelayakan tentang proyek atau perusahaan yang mengajukan permohonan pembiayaan. 

B.       Rumusan Masalah
1.      Bagaimana persiapan pembiayaan
2.      Jelaskan analisis pembiayaan
3.      Bagaimana dalam keputusan pembiayaan

C.            Tujuan
Makalah ini ditulis untuk memberikan informasi serta menambah wawasan tentang prosedur pemberian pembiayaan yang sangat berperan dalam kehidupan yang terkait dengan pembiayaan yang akan dilakukan di suatu perbankan.





BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian 
a.    Prosedur
Prosedur tentunya sering kali kita dengar dalam kegiatan sehari-hari, biasanya dalam suatu kegiatan sosial masyarakat, adat budaya, ketika melamar pekejaan, mendaftar Universitas, bahkan dalam hal Pembiayaan atau Investasi. Adapun prosedur yang diterapkan berbeda-beda bergantung pada kebijakan masing-masing instansi yang berkaitan.

Beberapa pendapat Para Ahli tentang Prosedur:

1.        Muhammad Ali (2000 : 325) berpendapat bahwa “Prosedur adalah tata cara kerja atau cara menjalankan suatu pekerjaan”.
2.        Amin Widjaja (1995 : 83) menyatakan bahwa “Prosedur adalah sekumpulan bagian yang saling berkaitan, misalnya orang, jaringan gudang yang harus dilayani dengan cara tertentu oleh sejumlah pabrik dimana memiliki proses tertentu”.
3.        Kamaruddin (1992 : 836-837) berpendapat bahwa “prosedur pada dasarnya adalah suatu susunan yang teratur dari kegiatan yang berhubungan satu sama lainnya dan prosedur-prosedur yang berkaitan melaksanakan dan memudahkan kegiatan utama dari suatu organisasi”
4.        Ismail Masya (1994 : 74) mengatakan bahwa “prosedur yakni suatu rangkaian tugas-tugas yang saling berhubungan yang merupakan urutan-urutan menurut waktu dan tata cara tertentu untuk melaksanakan suatu pekerjaan  yang dilaksanakan berulang-ulang”
5.        Menurut The Macquarie Dictionary, “prosedur ialah  suatu sikap atau perbuatan, cara kerja dalam segala tindakan atau proses”.
Dalam suatu prosedur terdapat cara, etika atau aturan-aturan khusus untuk melaksanakan suatu aktivitas, biasanya prosedur-prosedur tersebut dapat di dokumentasikan dapat pula tidak di dokumentasikan atau tertulis (tersirat). Ketika suatu prosedur di dokumentasikan atau dipublikasikan biasanya disebut dengan Prosedur tertulis, Biasanya dalam prosedur tertulis memiliki aturan formal.
Aturan- aturan Formal dalam Prosedur
o   Struktur, maksud dari suatu kegiatan
o   Tanggung jawab
o   Memiliki acuan atau dokumentasi terkait.
o   Proses yang perlu dilakukan, bagaimana melakukannya, dimana akan dilakukan.
o   Bahan, alat, dokumen-dokumen yang diperlukan 
o   Lampiran.
o   Informasi pengendalian.[1]
Dari penjabaran diatas, dapat disimpulkan bahwa Prosedur merupakan tata cara, proses, sikap, peraturan, etika dalam menyelesaikan atau menjalankan kegiatan individu ataupun  kerjasama dan lain sebagainya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga mampu berinteraksi dan berkoordinasi dengan baik secara efisien dan efektif. Dalam lingkungan sekitar tentunya terdapat prosedur dalam bergaul, prosedur untuk melamar pekerjaan, prosedur untuk pernikahan dan masih banyak tata cara lainnya dalam masyarakat.
b.        Pembiayaan
Dalam arti sempit, pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank syariah kepada nasabah. Pembiayaan secara luas berarti financing atau pembelanjaan yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dikerjakan oleh orang lain.[2]
Menurut UU No 10 tahun 1998 tentang perubahan Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang perbankan menyatakan bahwa Pembiayaan ialah penyediaan uang berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang itu setelah  jangka waktu tertentu.[3]
Jadi kesimpulannya, Pembiayaan merupakan penyediaan uang dalam perbankan syariah dimana terdapat kesepakatan antara bank dan pihak nasabah dan mewajibkan pihak nasabah itu untuk mengembalikan uang dalam jangka waktu tertentu dimana terdapat margin atau bagi hasil. Adapun tujuan dari pembiayaan yakni untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan syariah islam.
Pembiayaan menurut UU perbankan syariah No. 21/2008. Pembiayaan merupakan penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan, yakni berupa:
o   Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah
o   Transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik.
o   Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna’.
o   Transaksi pinjam peminjam dalam bentuk piutang, qard.
o   Transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multi jasa.
Berasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank syariah atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, atau bagi hasil.[4]
Fungsi Pembiayaan ialah:
o      Meningkatkan daya guna uang dan barang
o      Memberikan pembiayaan dengan prinsip syariah dengan sistem  Bagi hasil.
o      Membantu masyarakat yang ekonominya lemah dan terjerat dengan rentenir.
o      Membantu kaum dhuafa yang tidak tersentuh oleh bank konvensional.[5]
Unsur-unsur Pembiayaan ialah:
o      Kepercayaan
o      Kesepakatan
o      Jangka waktu
o      Resiko
o      Balas jasa (bagi hasil)
Jenis- jenis pembiayaan ialah:
  • Konsumtif    : Pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis diguna-kan untuk dipakai memenuhi kebutuhan (primer dan sekunder) 
  • Investasi       : Penambahan modal guna mengadakan rehabilitasi, perluasan usaha, ataupun pendirian proyek baru. 
  • Modal  kerja : Pembiayaan yang diberikan oleh bank untuk menambah modal kerja untuk memenuhi kebutuhan.
Macam-macam waktu Pembiayaan:
  • Jangka Pendek ialah Pembiayaan dengan Jangka Waktu dibawah 1 tahun 
  • Jangka menengah ialah Pembiayaan dengan Jangka Waktu sama dengan 1 tahun
  • Jangka panjang ialah Pembiayaan dengan Jangka Waktu diatas 1 tahun  sampai dengan 3 tahun.

B.       Landasan Hukum
1.    Al-Qur’an

Artinya : ”Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu,” (QS. An-Nisa : 12)

Artinya : ”Dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini.” (Q.S. Shad : 24)

2.    Al-Hadis
Dari Abu Hurairah, rasulullah SAW bersabda : ” Sesungguhnya Allah SWT berfirman : ’Aku pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satunya tidak menghianati temannya,” (H.R. Abu Dawud No. 2936, dalam kitab Al Buyu dan Hakim).

C.      Prinsip Pembiayaan
Dalam melakukan penilaian permohonan dan pemberian pembiayaan bank syariah, bagian costumer tentunya harus memperhatikan beberapa prinsip utama yang berkaitan dengan kondisi secara keseluruhan calon peminjam atau pemohon (nasabah). Agar pemberi pembiayaan (pihak bank) dapat meminimalisir dan mengurangi resiko yang kemungkinan dihadapi oleh pihak bank syariah.
Di dunia perbankan syariah prinsip penilaian dikenal dengan 6 C + 1 S yaitu:
1.      Character
adalah penilaian terhadap watak atau karakter atau kepribadian calon penerima pembiayaan dengan tujuan untuk memperkirakan kemungkinan bahwa penerima pembiayaan dapat memenuhi kewajibannya.
Untuk mendapat informasi yang jelas tentang karakter atau privasi nasabah:
a.       Melihat riwayat hidup
b.      Meneliti kegiatan sehari-hari calon nasabah
c.       Melihat pergaulan dan Usia
d.      Melihat reputasi dilingkungan sekitar calon nasabah.
e.       Meminta informasi dari bank lain.

2.      Capacity
adalah penilaian secara subyektif tentang kemampuan penerima pembiayaan (nasabah) untuk melakukan pembayaran. Kemampuan diukur dengan catatan prestasi penerima pembiayaan di masa lalu yang didukung dengan pengamatan di lapangan atas sarana usahanya seperti toko, karyawan, administrasi, alat-alat, pabrik serta metode kegiatan, bahkan kemampuan untuk merebut pasar.

3.      Capital
adalah penilaian terhadap kemampuan modal yang dimiliki oleh calon penerima pembiayaan (nasabah) yang diukur dengan posisi perusahaan secara keseluruhan yang ditujukan oleh rasio finansial dan penekanan pada komposisi modalnya.
Biasanya dalam capital tidak berbentuk uang tunai saja, tetapi bisa dalam bentuk barang modal seperti lahan, bangunan, mesin-mesin. Untuk mengukur kemampuan perseorangan, dapat dilihat dari kekayaan individu setelah kewajibannya terlunasi. Sedangkan untuk mengukur suatu perusahaan bisa dilihat dari neraca perusahaan yaitu komponen owner equity, laba ditahan dan lain-lain. 

4.      Collateral
adalah jaminan yang dimiliki calon penerima pembiayaan. Penilaian ini bertujuan agar lebih meyakinkan bahwa jika suatu resiko kegagalan pembayaran tercapai terjadi, maka jaminan dapat dipakai sebagai pengganti dari kewajiban tersebut.
Biasanya jaminan  ada yang berbentuk surat dan barang berharga. Namun tidak semua jaminan berwujud (bersifat kebendaan) tetapi jaminan juga ada yang tidak berwujud, contohnya jaminan pribadi dan rekomendasi. Jaminan yang diberikan tentunya harus memiiki nilai ekonomis bagi barang-barang yang dijadikan jaminan, serta agunan tersebut harus memenuhi syarat yuridis.

5.      Condition
dimana bank syariah harus melihat kondisi ekonomi sekitar yang terjadi di masyarakat secara spesifik melihat adanya keterkaitan dengan jenis usaha yang dilakukan oleh calon penerima pembiayaan. Hal tersebut karena kondisi eksternal berperan besar dalam proses berjalannya usaha calon penerima pembiayaan. Adapun yang kondisi eksternal yang perlu diperhatikan ialah, kondisi politik, perekonomian dunia, daya beli masyarakat, bentuk persaingan, persediaaan bahan baku, sistem penjualannya dan tentunya peraturan pemerintah terhadap peredaran produk-produk tertentu yang dihasilkan[6]

6.      Constrains
Adalah penilaian faktor sosial dan psikologis dari masyarakat berupa batasan dan hambatan yang tidak memungkinkan jalannya suatu usaha. Misalnya pendirian suatu usaha  pompa bensin yang disekitarnya terdapat banyak bengkel las atau pembakaran batu bata. [7]
7.      Syariah
adalah penilaian ini dilakukan untuk menegaskan bahwa usaha yang akan dibiayai ialah benar-benar usaha yang tidak melanggar syariah sesuai dengan hukum Islam.
Dari beberapa prinsip yang sudah dijelaskan tersebut, hal yang penting dalam prinsip-prinsip ini ialah account officer, accounting officer dimana termasuk sebagai Character. Apabila prinsip tersebut terpenuhi. Maka permohonan akan diterima dan mengikuti prinsip lainnya bisa dikatakan tidak terlalu berarti.

D.      Persiapan Pemberian Pembiayaan
Persiapan pembiayaan adalah tahapan persiapan atau proses awal dalam melakukan proses pemberian pembiayaan. Tahap ini sangatlah penting apalagi terhadap pihak nasabah yang baru pertama kali mengajukan pembiayaan ke bank. Informasi lain yang diberikan oleh pihak bank antara lain tentang tata cara pengajuan pembiayaan, syarat-syarat untuk memperoleh fasilitas pembiayaan.
Dalam kegiatan ini tentu saja pihak bank akan menggali informasi lebih dalam mengenai nasabah  dengan cara mengumpulkan informasi tentang calon nasabah, baik dengan cara wawancara, atau meminta bahan tertulis secara langsung kepada pihak yang bersangkutan. Informasi tesebut harus memiliki gambaran tentang kondisi suatu usaha calon nasabah yang menyangkut besarnya usaha, besarnya pembiayaan yang diminta, tuuan pengunaan dari biaya tersebut, lokasi usaha, jaminan dan surat-suratnya, serta peralatan yang dimiliki.
Pihak bank biasanya memberikan formulir permohonan pembiayaan kepada calon nasabah dimana terdapat keterangan informasi yang diperlukan oleh pihak bank. Dari data-data yang telah dikumpulkan, baik dari hasil wawancara, tertulis, intern bank, kemudian diolah dalam laporan pengenalan proyek. [8] 
Formulir permohonan pembiayaan akan memuat hal-hal berikut:
o    Keterangan mengenai permohonan pembiayaan yang diminta
o    Hubungan kredit dimasa lalu
o    Keterangan mengenai pembiayaan  yang diminta
o    Gambaran usaha 3 tahun yang lalu
o    Rencana atau proyek usaha 3 tahun mendatang (andaikan pembiayaan diberikan)
Formulir tersebut harus ditandatangani oleh pemohon pembiayaan disertai cap perusahaan kemudian pihak bank akan menerima dan mencatatnya pada agenda surat masuk untuk diproses lebih lanjut.
E.       Proses Pembiayaan
Dalam mengajukan pembiayaan tentunya memiliki proses- proses tertentu sesuai dengan kebijakan masing-masing bank atau instansi keuangan lainnya.
Ada beberapa tahapan dalam proses pembiayaan:
1.    Inisiasi
Inisiasi merupakan tahapan awal dalam menentukan persyaratan atau tipe atau kriteria calon nasabah pembiayaan sehingga sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pihak bank. Dalam inisiasi ini terdapat 3 hal yakni:
a.       Solisitasi
Ialah proses dimana pihak bank mencari calon nasabah yang sesuai dengan kriteria kebijakan bank tersebut. Tahapannya yakni dengan cara menetapkan pasar yang dituju, bisnis yang  dituju (misalnya pemberian pembiayaan ke PNS, Karyawan dll.), penetapan nasabah yang di biayai.
b.      Evaluasi
Ialah proses penilaian atau pengumpulan data pihak nasabah yang dilakukan oleh pihak bank dalam pembiayaan yang telah diberikan kepadanya. Biyasanya pihak bank berkujung ke nasabah, dengan membuat laporan kunjungan ke nasabah, melakukan pengupulan data-data (surat permohonan, data lengkap seperti (KTP, KK, NPWP, no Rekening, surat keterangan gaji,  jaminan, proposal usaha yang dibiayai, proyeksi aliran kas usaha), kemudian data akan dimasukkan ke file pembiayaan dan dilakukan tahapan pengidentifikasian (persetujuan, profil nasabah, laporan dari kunjungan pihak bank), tahapan Evaluasi lanjutan dengan mengevaluasi kelayakan usha yang akan dibiayai, tujuan usaha, latarbelakang nasabah, jaminan dan checking.
c.       Approval
Dalam proses approval merupakan lanjutan dari tahapan evaluasi dimana pada tahap ini Account Officer memprentasikan usulan pembiayaan di depan komite pembiayaan. Dimana akan ditetapkan nya usulan pembiayaan yakni diterima atau ditolak, jika ditolak berkas-berkas yang telah di masukkan kepada pihak bank akan dikembalikan semuanya, namun jika diterima maka surat atau berkas akan langsung di tandatangani pihak bank dan bank aakan memberi offering later yaitu dokumen yang menyatakan komitmen bank akan memiayai usaha nasabah.
2.    Dokumentasi
Pada tahap ini merupakan tahapan kedua yakni setelah pihak bank menetapkan pihak nasabah yang akan diberikan pembiayaan. Adapun dokumentasi sebelum penandatanganan (memberikan seluruh berkas yang telah disetujui pihak bank yakni akad pembiayaan, jaminan dan dokumen pendukung lainnya), sedangkan dokumentasi sebelum pencairan dana (memberikan surat permohnan realisasi pembiayaan, dan dokumen tambahan yang disyaratkan offering later)
3.    Monitoring
Monitoring dibagi menjdi 2 yakni monitoring aktif ialah pihak bank mengunjungi langsung pihak nasabah dan memberikan laporan kunjungan langsung kenasabah, sedangkan monitoring pasif yakni melihat pembayaran yang dilakukan nasabah kepada bank tiap akhir tahun mengadakan restrukturisasi (memperbarui struktur nasabah), rescheduling (perpanjangan jangka waktu) dan reconditioning (pengurangan dan perpanjangan jangka waktu dari dana yang dipinjam).

F.       Analisis Pemberian Pembiayaan
Analisis pembiayaan merupakan hal penting untuk realisasi pembiayaan dalam perbankan syariah. Analisis dikerjakan oleh aparat pelaksana khusus atau pejabat pembiayaan. Pada dasarnya untuk meneliti apakah usaha tersebut telah memenuhi prinsip perbankan syariah atau tidak, serta dimaksudkan untuk:
o  Menilai kelayakan usaha calon peminjam
o  Meminimalisir atau menkan resiko akbat tidak terbayarnya pembiayaan
o  Menghitung kebutuhan pembiayaan yang layak
Ada beberapa pendekatan analisis pembiayaan yang dapat diterapkan oleh para pengelola bank syariah ialah dengan menerapkan 5C + 1S, terkadang ada pendapat yang mencantumkan adanya Constrain yang perlu diperhatikan pula dalam sistem prinsip-prinsip perbankan syariah. Namun dalam tahap ini terdapat penilaian mendalam tentang keadaan usaha atau proyek pemohon pembiayaan. penilaian tersebut meliputi berbagai aspek, pada umumnya terdiri dari :

a.       Aspek Manajemen dan Organisasi
Pada aspek ini hendaknya pihak bank meneliti dan menilai profile pribadi dari pemimpin tertingginya. Selain itu, calon nasabah hendaknya yang berjiwa wiraswasta, mempunyai keahlian yang cukup jelas dan efisien.
Manajemen merupakan faktor produksi yang paling menentukan dalam kelangsungan dan perkembangan perusahaan. Ada beberapa kriteria pokok yang bisa digunakan pihak bank atau para analisis pembiayaan dalam menilai kemampuan nasabah debitur mengelola perusahaannya, ialah :
o   Usia perusahaan
o   Kedudukan perusahaan dipasar
o   Biodata atau riwayat hidup
o   Riwayat pendidikan, yaitu penilaian kepada yang bersangkutan apakah memiliki keahlian atau pengetahuan dalam bidang usaha yang bersangkutan.
o   Pengalaman kerja, yakni melihat kemampuan individu dalam menguasai atau mendalami bidang usaha itu.
o   Reputasi, yakni prestasi atau nama baik pada karyawan dan masyarakat sekitar.
o   Kemampuan untuk bekerja sama dan Kekompakkan kerja pemimpin teras
o   Integritas dan kesungguhan, yaitu penilaian apakah yag bersangkutan menganut kepemimpinan otoriter atau tidak.
o   Kemampuan mengelola harta perusahaan
o   Kemampuan mengelola sumber daya manusia
o   Kemampuan memperoleh keuntungan [9]

b.      Aspek Pemasaran
Jenis barang dan jasa yang di produksi atau diperdagangkan harus mempunyai sistem pemasaran yang baik. Baik dari segi konsumen, penyaluran barang (distribusinya), kemasan produk, harga produk, usaha promosi, mampu mengetahui jumlah atau volume pasar,  mampu meneliti keberadaan barang atau produk pengganti.
Keberhasilan pemasaran akan hasil produksi akan berpengaruh pada pengembalian pembiayaan. Semakin besar kemampuan perusahaan meningkatkan  jumlah penjualan dan keuntungan mereka.
Dalam menganalisis pembiayaan bagian marketing ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan ialah:
1.      Eksternal yakni:
o   Perkembangan kehidupan ekonomi umum
o   Perkembangan keadaan politik negara
o   Perkembangan suasana persaingan pasar
o   Peraturan atau keputusan pemerintah
2.      Internal yakni meliputi 4P :
o   Product
o   Place (strategi distribusi produk)
o   Price (strategi dalam harga penjualan)
o   Promotion 

c.       Aspek teknis (technical)
Merupakan aspek fisik dari perusahaan dan teknologi yang digunakan, baik kapasitas maupun jenisnya serta proses produksinya, harus dalam kondisi efektif dan efesien, dimana masih mampu memberikan keuntungan yang cukup bagi perusahaannya, mampu menghasilkan produk sesuai dengan rencana, baik dengan jumlah, kualitas, kuantitas, kapasitas, ukuran maupun untuk kepentingan pembiayaan atau kebutuhan permodalan.
Ada beberapa faktor yang tersedia untuk jangka waktu yang relatif lama, biasanya meliputi:
o  lokasi perusahaan
o  tata letak ruangan
o  jumlah dari mesin-mesin yang masih ada dan jumlah mesin yang perlu dibiayai.
o  Keadaan atau kondisi perusahaan
o  Sumber daya alam atau kualitas bahan baku
o  Transportasi
o  Tenaga kerja

d.      Aspek Keuangan
Dari aspek keuangan perusahaan dapat terlihat adanya kemampuan dari perusahaan calon nasabah untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya, baik dalam hal permohonan pengambilan pokok pinjaman maupun bagi hasilnya dalam waktu  yang wajar bahkan perusahaan pun harus mampu mendapat laba, kemampuan usaha agar dapat berkembang terus dimasa mendatang.
Seorang analis pembiayaan mengevaluasi kondisi keuangan calon debitur dengan tujuan
o    kemampuan perusahaan menghasilkan keuntungan,
o    struktur pendanaan operasi perusahaan
o    kemampuan mereka untuk melunasi pinjaman yang jatuh tempo,
o    efisiensi pengelolaan harta perusahaan untuk masa depan. Hal-hal ini dapat dilihat dari :
1.        Laporan Keuangan berupa neraca dan Rugi Laba Perusahaan ialah proyeksi tentang pendapatan dan biaya yang akan di capai oleh perusahaan calon nasabah. Biasanya dalam proyeksi neraca meliputi beberapa kondisi di tahun mendatang sesuai dengan tempo waktu pembiayaan.
2.        Analisa Rasio Keuangan dan analisis sensitivitas dimaksudka untuk melihat pengaruh faktor-faktor krisis terhadap pendapatan bersih dan titik pulang pokok.
3.        Proyeksi Arus kas calon debitur atau sering disebut DSC (debt service coverage)[10] merupakan perkiraan jumlah dana yang mampu dihimpun masa mendatang meliputi beberapa tahun selama jangka waktu pembiayaan.

e.       Aspek Hukum
Dalam aspek hukum tentunya meliputi Usaha yang akan diberi bantuan pembiayaan harus memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku termasuk bentuk hukum nasabah debitur, lengkapnya surat-surat essensial atau surat-surat izin usaha, NPWP, surat kewarganegaraan, tempat usaha dan surat-surat bukti jaminan atau agunan yang diperlukan, serta cara-cara pengikatan jaminan atau agunan. Penilaian jaminan diperlukan untuk melihat nilai atas suatu tagihan biasanya berupas surat berharga atau benda-benda bergerak. Perlu juga diperhatikan tentang pembiayaan bea materai yang dipungut dari debitur sesuai dengan ketentuan yang berlaku

f.       Aspek Sosial Ekonomi
Usaha yang akan dibiayai oleh pembiayaan bank tersebut hendaknya dapat memperbanyak tenaga kerja yang selama ini menganggur, pengaruh proyek pada masyarakat sekitar dan menjaga kepedulian dengan tidak mengganggu atau merusak lingkungan hidup (pencemaran) ditinjau dari analisis mengenai dampak atas lingkungan hidup.
Penjelasan tentang beberapa aspek-aspek tersebut sangat diperlukan untuk mengetahui apakah usaha yang didirikan pemohon pembiayaan (calon debitur) itu layak untuk diberi bantuan pembiayaan atau tidak, dengan perkataan lain apakah permohonan pembiayaan tersebut feasible dalam arti, andaikata pembiayaan diberikan, maka usahanya akan berkembang baik dan mampu mengembalikan pembiayaan, baik pokok maupun bagi hasil dalam jangka waktu yang wajar, atau sebalikya.
Bagi pemohon pembiayaan yang relatif besar baik pembiayaan modal kerja maupun pembiayaan investasi, maka lazim sekali studi kelayakan atau analisis pembiayaannya dikerjakan oleh konsultan ahli yang khusus mengerjakan hal tersebut, sedangkan untuk pembiayaan yang relatif kecil biasanya dilerjakan oleh petugas-petugas bank sendiri yang biasa disebut analisis pembiayaan atau account officer.
     Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, baik konsultan luar, maupun analisis pembiayaan tentunya memerlukan data dan informasi-informasi yang akurat dan mendalam dari berbagai sumber dan dengan berbagai cara atau teknik antara lain dengan wawancara atau kunjungan langsung ketempat usaha (on the spot inspection), menganalisis laporan-laporan perusahaan (antara lain Neraca dan Laporan L/R), informasi-informasi dari dinas-dinas, instansi-instansi, lembaga lain yang ada hubungannya dengan usaha calon nasabah debitur.

G.      Tahap Keputusan Pembiayaan
Atas hasil laporan analisis pembiayaan, maka pihak bank melalui pemutus pembiayaan, baik berupa seorang pejabat yang ditunjuk atau pimpinan bank tersebut maupun berupa satu komite dengan anggota lebih dari satu orang pejabat, masing-masing dapat memutuskan apakah permohonan pembiayaan tersebut layak untuk diberi pembiayaan atau tidak. Dalam hal tidak, maka permohonan tersebut harus segera ditolak, surat penolakan biasanya secara tertulis dengan disertai beberapa alasan secara diplomatis namun cukup jelas.
Andaikata permohonan tersebut layak untuk dikabulkan maka segera pula dituangkan dalam surat keputusan pembiayaan, biasanya disertai beberapa persyaratan tertentu. Adapun surat tersebut berisi:
a.       Nama dan Alamat perusahaan
b.      Nama dan Alamat pimpinan
c.       Jenis pembiayaan
d.      Tujuan kegunaan
e.       Tempo
f.       Cara penarikan dan Cara pengambilan
g.      Tingkat bunga
h.      Masa tenggang
i.        Jaminan dan syarat lainnya.
Di akhir surat tersebut dicantumkan tandatangan dan nama jelas, keputusan pembiayaan dilengkapi tempat dan tanggal penandatanganan
Pemutus pembiayaan adalah seorang pejabat bank atau komite yang khusus diberi wewenang untuk tugas tersebut. Kewenangan memutus seseorang belum tentu sama dengan yang lainnya, tergantung tingkat jabatan, kedudukan dan pangkatnya. Untuk pembiayaan-pembiayaan yang relatif besar, keputusan pembiayaan biasanya dipegang oleh Pimpinan atau Direksi bank tersebut, bahkan mungkin diputus oleh lebih dari satu orang pemutus yang meruupakan komite atau panitia pemutus, termasuk disini kemungkinan melibatkan anggota komisaris dari bank tersebut.
Jadi prosedur penilaian usulan pembiayaan yakni
o   Mengajukan Permohonan
o   Pihak bank akan megevaluasi tahap awal
o   Survey lapangan
o   Mengevaluasi tahap akhir
o   Konfirmasi
o   Akad kerjasama
o   Realisasi Pembiayaan
o   Monitoring
o   Disvetasi 



BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan

1)        Persiapan pembiayaan adalah tahapan persiapan atau proses awal dalam melakukan proses pemberian pembiayaan, kegiatan ini bermaksud untuk saling mengetahui informasi dasar antara calon nasabah debitur dengan bank, terutama calon nasabah debitur yang baru pertama kali akan mengajukan kredit kepada bank yang bersangkutan, biasanya dilakukan melalui wawancara atau cara-cara lain.
2)        Analisis pembiayaan merupakan langkah penting untuk realisasi pembiayaan di bank syari’ah. Analisis pembiayaan yang dilakukan oleh pelaksana atau pejabat pembiayaan di bank syari’ah. Dalam tahap ini diadakan penilaian yang mendalam tentang keadaan usaha atau proyek pemohon pembiayaan. Penilaian tersebut meliputi berbagai aspek, pada umumnya terdiri dari:
a.       Aspek manajemen dan organisasi ( management & organization )
b.      Aspek pemasaran ( marketing )
c.       Aspek teknis ( technical)
d.      Aspek keuangan ( financial )
e.       Aspek yuridis/hukum (legal )
f.       Aspek Sosial Ekonomi (Social amd Economic)
3)        Tahap Keputusan Pembiayaan dialakukan atas hasil laporan analisis pembiayaan, maka pihak bank melalui pemutus pembiayaan, baik berua seorang pejabat yang ditunjuk atau pimpinan bank tersebut maupun berupa satu komite denga anggota lebih dari satu orang pejabat, masing-masing dapat memutuskan apakah permohonan pembiayaan tersebut layak untuk diberi pembiayaan atau tidak. Dalam hal tidak, maka permohonan tersebut harus segera ditolak, surat penolakan biasanya secara tertulis dengan disertai beberapa alasan secara diplomatis namun cukup jelas.


DAFTAR PUSTAKA

Alamsyah, Zulkifli, 2005, Manajemen Sistem Informasi, Jakarta: PT. Grammedia Pustaka Utama.
Muhammad, 2005,  Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta : UPP AMP YKPN.
UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, ayat 1 pasal 12.
Karim,Adiwarman, 2004, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Ahmad, Ayus dan Aziz,Abdul, 2009,  Manajemen operasional Bank Syariah, Cirebon :  STAIN Press
https:/mujahidinmeis.wordpress.com/02/manajemen-pembiayaan-syariah/. Diakses pada tanggal 14 mei 2015
Umam, Khaerul, 2013, Manajemen Perbankan Syariah, Bandung : CV. Pustaka Setia






[1]Zulkifli Alamsyah, 2005, Manajemen Sistem Informasi, (Jakarta:PT.Grammedia Pustaka Utama), hlm 37-38
[2] Muhammad, 2005,  Manajemen Bank Syariah, (Yogyakarta : UPP AMP YKPN), hlm. 304.
[3] UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, ayat 1 pasal 12.
[4] Adiwarman Karim, 2004, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, ( Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada), hlm.473
[5] Ayus Ahmad dan Abdul Aziz, 2009,  Manajemen operasional Bank Syariah, (Cirebon :  STAIN Press), hlm. 68
[6]Khaerul Umam, 2013, Manajemen Perbankan Syariah, (Bandung : CV. Pustaka Setia), hlm. 238
[7]Ibid.  
[8]Ibid, hlm. 222-223
[9] https:/mujahidinmeis.wordpress.com/02/manajemen-pembiayaan-syariah/. Diakses pada tanggal 14 mei 2015
[10]Ibid .hlm.228


1 Comments


cukup bermanfaat sahabat...thanks

Posting Komentar

Copyright © 2009 May be All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.